Home Media PMI / TKI Sukriyah kembali menagih janji perusahaan tempat dia bekerja

Sukriyah kembali menagih janji perusahaan tempat dia bekerja

SHARE
Sukriyah kembali menagih janji perusahaan tempat dia bekerja

mediaMERAHPUTIH.com - Jakarta, Sebulan sudah berlalu setelah media ini mengangkat cerita Sukriyah, korban kecelakaan kerja pada kapal tangkap ikan Sun Star. 
Kali ini Sukriyah menemui langsung wartawan kami dan menceritakan ikhwal kecelakaan yang menimpanya. 

Pria asal Indramayu ini bertutur, dia di tempatkan pada KM Sun Star sebagai KKM 2, pekerjaan yang seharusnya dia tangani adalah membantu KKM 1dalam urusan mesin kapal, bukan membantu ABK dalam urusan menjaring ikan. 
Namun naas menimpanya, ketika membantu ABK, jari tangannya terjepit yang mengakibatkan dua ruas jarinya mengalami cacat secara permanen. 

Kejadian yang menimpanya pada tgl. 7 November 2020 tsb tidak langsung ditangani, karena terbatasnya pasilitas penunjang pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) pada kapal tsb. Bahkan menurut pengakuan Sukriyah, sebelum dijemput, tangannya hanya diberi kopi bubuk. Dia harus menunggu selama 5 hari baru di evakuasi ke kapal kolekting (kapal pengumpul ikan). 
Tidak berhenti sampai disitu, setelah menunggu selama 5 hari, di kapal kolekting juga masih harus menunggu hingga 2 minggu lamanya karena kapal tersebut masih berputar menuju kapal tangkap ikan lainnya baru kemudian menuju pelabuhan bongkar. 

Setelah tiba di darat, kemudian di rujuk ke RS Atma Jaya. Setelah menjalani perawatan, dia boleh pulang dan melakukan rawat jalan. 

Antara Sukriyah dan perusahaan yang memberangkatkan, belum terdapat kontrak atau perjanjian kerja pada saat musibah ini terjadi. Selama dalam perawatan dan istirahat, Sukriyah baru mendapatkan bantuan sebesar Rp. 4 Jt. yang mana menurut Sukriyah itu tidak dia peroleh dalam waktu yang bersamaan, pertama dia mendapatkan bantuan sebesar Rp. 1 jt ketika dalam perawatan, kemudian mendapatkan Rp. 500 rb ketika hendak pulang ke Indramayu, dan terakhir Rp. 500 rb ketika dia meminta biaya untuk kontrol ke rumah sakit. Ketika kembali meminta bantuan keuangan untuk pembelian obat, perusahaan mengirim obat yang konon harganya setara Rp. 2 jt. 

Perusahaan tempat dia bekerja tampaknya tidak ada niat baik dalam menangani asuransi kecelakaan kerja yang dialaminya, ketika dia menanyakan hal tsb, dia hanya diminta untuk membuka rekening dan dijanjikan akan di transfer bila dana asuransi tersebut telah cair, namun hingga berita ini ditulis, dana asuransi yang dimaksud belum juga cair. 

Sebagaimana di ketahui, pekerja kapal yang mengalami kecelakaan kerja, itu dilindungi Undang-undang dan berhak untuk mendapatkan asuransi kecelakaan kerja sebagaimana diatur dalam Perpres No 7 tahun 2000 tentang pelautan. 
Pasal 30 menyebutkan, jika awak kapal mengalami cacat tetap yang mengakibatkan hilangnya kemampuan kerja 100 %, besar santunan Rp. 150 jt, namun penjelasan pasal 30 huruf B, kehilangan kemampuan kerja secara parsial dalam ketentuan tersebut, apabila kehilangan 1 jari dibayarkan 10 % dari nilai pertanggungan, artinya Sukriyah yang kehilangan 2 jari berhak untuk mendapatkan pertanggungan sebesar 20% atau setara dengan Rp. 30 Jt.

lagaligo